Sangat Mudah ! Inilah Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Milik Anda

Menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007,pasal 1, ayat 1menjelaskan tentang pengertian pajak yang berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Di Indonesia, warga akan dikenakan berbagai macam jenis pajak. Setiap warga harus membayar dari pajak penghasilan hingga pajak kendaraan yang dimiliki.

Pajak kendaraan akan dipecah lagi menjadi pajak tahunan, pajak 5 tahunan, hingga pajak ganti plat kendaraan.

Besar biaya pajak akan ditentukan oleh daerah, merk kendaraan, hingga tahun rilis kendaraan.

Bagaimana Cara Mengecek Pajak Kendaraan

Anda dapat melakukan berbagai macam cara untuk mengecek pajak kendaraan anda. Anda dapat berkunjung langsung ke samsat terdekat untuk bertanya tentang berapa pajak kendaraan yang anda miliki.

Untuk cara yang lebih simpelnya lagi anda dapat mengeceknya melalui STNK dari kendaraan anda. Harga pajak kendaraan akan terdapat dibagian pojok bawah surat kendaraan tersebut.

Namun, akan sangat merepotkan jika anda harus mencari surat tersebut. Lalu bagaimana cara yang lebih simpel untuk mengecek biaya pajak kendaraan anda? Terdapat 2 cara yang dapat anda praktikkan. Berikut caranya:

Cek Pajak Via Online

Cara terakhir adalah cara yang sangat simpel dan dapat diakses secara cepat, kapan saja, dan dimana saja. Layanan ini dapat anda gunakan di seluruh wilayah Indonesia. Anda hanya memerlukan akses internet untuk dapat memakai layanan tersebut. Berikut cara melakukan cek pajak online:

  • Buka website www.pemerintahkota.com
  • Pilih Tipe kendaraan anda
  • Pilih Merk Kendaraan
  • Pilih Model Kendaraan
  • Pilih Tahun kendaraan
  • Pajak anda akan keluar

Pemerintahkota.com akan memberikan anda informasi seputar:

  • Cek Biaya pajak tahunan
  • Cek Biaya pajak 5 tahunan
  • Cek Biaya balik Nama
  • Cek denda pajak kendaraan.

Dengan mudahnya anda dalam mengecek pajak kendaraan akan membuat anda dapat pula menyisihkan uang bayar pajak tidak kurang dan tidak lebih.

Cek Pajak Via SMS

Mayoritas samsat yang tidak memiliki e-samsat akan menyediakan cek pajak via SMS. Setiap nomor untuk cek pajak akan berbeda untuk setiap daerahnya.

Kekurangan dari cek pajak tersebut adalah anda akan dikenakan biaya tarif SMS. Setiap daerah akan dikenai biaya tarif SMS berbeda juga. Bahkan biasanya anda membutuhkan waktu untuk samsat membalas SMS anda.

Cek Pajak Melalui E-samsat

Untuk dapat melakukan cek pajak melalui e-samsat, anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang url aplikasi yang disediakan samsat daerah anda. Untuk layanan ini tidak akan dipungut biaya sama sekali. Bahkan anda juga dapat mengaksesnya kapanpun dan dimanapun.

Cara tersebut akan lebih simpel dari pada cek pajak via sms. Namun, tidak banyak wilayah di Indonesia yang memiliki layanan e-samsat. Untuk keterangan lebih lengkap dan caranya, anda dapat mengunjungi laman pemerintahkota.com.

Originally posted 2021-06-30 00:27:17.

Leave a Comment